RANGKUMAN MATERI MOOC

 

AGENDA I

A.      Wawasan Kebanggsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

B.      Analisis Isu Kontemporer

C.      Kesiapsiagaan Bela Negara

 

A.    Wawasan kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Normanorma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.

Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan 58 pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.

B.     Analisis Isu Kontemporer

1.                  Modal untuk menghadapi Perubahan lingkungan Strategis :

·          Modal Intelektual

·          Modal Emosional

·          Modal Sosial

·          Modal Ketabahan

·          Modal Etika/Moral

·          Modal Kesehatan.

 

2.                  Isu-Isu Strategis Kontemporer

·          Korupsi

·          Narkoba

·          Terorisme dan Radikalisme

·          Money Loundring

·          Proxy War

·          Kejahatan Mass Communication

 

3.                 Memahami Isu Kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah- masalah sumberdaya yang memerlukan pemecahan disertai dengan kesadaran publik.

C.    Kesiapan Bela Negara

Suatu keadaan siap siaga yang dimiliki seseorang baik secara fisik, mental maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan sikap secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk menjaga, merawat dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

 

                                                                                                

Ø  Aksi Nasional Bela Negara

Adalah Sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan Tantangan dengan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur

Ø  Kemampuan Awal Bela Negara

Wujud kemampuan bela negara yakni memiliki :

·          Kesehatan Jasmani dan Mental.

·          Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental

·          Etika, Etiket dan Mental


AGENDA II

NILAI- NILAI DASAR PNS

Terdiri atas Materi :

A.       Berorientasi Pelayanan

B.       Akuntabel

C.       Kompeten

D.       Harmonis

E.        Loyal

F.        Adaptif

G.       Kolaboratif

 

A.             BERORIENTASI PELAYANAN

Pelayanan publik yang prima dan memenuhi harapan masyarakat merupakan muara dari Reformasi Birokrasi, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menyatakan bahwa visi Reformasi Birokrasi adalah pemerintahan berkelas dunia yang ditandai dengan pelayanan publik yang berkualitas.

Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya: 1) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 2) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; dan 3) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGENDA III

 

MANAGEMEN ASN

terdapat 2 macam ASN yakni :

 

·          Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan

·          Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

 

Pegawai ASN berkedudukan Sebagai Aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

·          Setia dan Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang Sah.

·          Menjaga Kesatuan dan Kesatuan Bangsa.

·          Melaksanakan Kebijakan Pemerintah

·          Menaati ketentuan Peraturan PerUU

·         Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab.

·          Menunjukan Integritas dan Keteladanan.

·          Menyimpan Rahasia Jabatan.

Peran, Tugas dan Kode Etik ASN antara lain :

-          Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

-          Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional dan Berkualitas.

-          Mempererat Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Kode Etik ASN : Kode Etik dan Kode Prilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan Kehormatan ASN

Perencana, Pelaksana dan Pengawas Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Fungsi Kode Etik ASN

 

·         sebagai pedoman, panduan birokrasi publik/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan agar tindakannya dinilai baik.

 

·         Sebagai standar penilaian sifat, perilaku dan tindakan birokrasi publik/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,


·         Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi.

A.       PELAYANAN PUBLIK

 

Pelayanan Publik pada Hakikatnya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. (Keputusan Mentri Aparatur Sipil Negara No. 63/2003)

·         Pengertian Pelayanan Publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik :

"Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

·         Pelayanan ADM : Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik.

·         Pelayanan Barang : Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik

·         Pelayanan Jasa : Pelayanan yang menghasilkan berbagai jasa yang dibutuhkan oleh publik.

·         Pelayanan Regulasi : Pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang- undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.

 

Melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi (Tjosvold, 1993 : x)

B.       WHOLE OF GOVERMENT (WOG)

 

Whole Of Goverment (WoG)

adalah Sebuah pendekatan fungsi dalam ruang lingkup kordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama dalam :

·          Pembangunan Kebijakan

·          Manajemen Program dan

·          Pelayanan Publik.

WoG diperlukan karena :

·          Dorongan Publik untuk kinerja Good Goverment

·          Keberagaman

·          Perkembangan Teknologi dan Informasi

·          Ego Sentral dan Siloisasi.

 

 

 

 

 

 

UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik :

"Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

ü  Pelayanan ADM : Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik.

ü  Pelayanan Barang : Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik

ü  Pelayanan Jasa : Pelayanan yang menghasilkan berbagai jasa yang dibutuhkan oleh publik.

ü  Pelayanan Regulasi : Pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang- undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.

ü  Melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi (Tjosvold, 1993 : x)

 

Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan public khususnya dalam kontaks ASN yaitu:

1.   penyelengara pelayanan public yaitu ASN/birokrasi

2.  penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholder, atau sector privat,dan 3.kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan

Peran, Tugas dan Kode Etik ASN antara lain :

-          Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

-          Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional dan Berkualitas.

-          Mempererat Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Kode Etik ASN : Kode Etik dan Kode Prilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan Kehormatan ASN

Perencana, Pelaksana dan Pengawas Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Fungsi Kode Etik ASN

·         sebagai pedoman, panduan birokrasi publik/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan agar tindakannya dinilai baik.

·         Sebagai standar penilaian sifat, perilaku dan tindakan birokrasi publik/aparatur sipil  negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

 

Komentar

Postingan Populer