CONTOH PROPOSAL INOVASI DESA
PROPOSAL
PENGGUNAAN
DOK INOVASI DAN PENGELOLAAN PENGETAHUAN
PROGRAM
INOVASI DESA ( PID )
TAHUN ANGGARAN 2017
KECAMATAN
…….............. KABUPATEN
MAMASA
PROPINSI
SULAWESI BARAT
November 2017
Nomor :
/TPID/KEC. ......./XI/2017
Lampiran : 1 ( Satu ) berkas
Hal : Proposal DOK
PID
Kepada Yth,
KPA- PID PROVINSI SULAWESI BARAT
di,-
Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini
kami sampaikan Proposal Pengajuan Dana DOK Program Inovasi Desa
(PID) Kecamatan .......................Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2017
beserta lampiranya.
Demikian Proposal
ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Ketua TPID
( ………………… )
Tembusan
:
- Bupati Mamasa
- Tim Inovasi Desa Kabupaten Mamasa
- Camat…………
- Arsip
DAFTAR ISI
Cover
Surat Pengantar
Daftar Isi
1.
Pendahuluan
2.
Tujuan
3.
Uraian Kegiatan
4.
Komponen Pembiayaan
5.
Penutup
6.
Lampiran :
1.
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Detail
2.
Rencana Penggunaan Dana ( RPD )
3.
Kwitansi Bukti Penerimaan
4.
Surat Pernyatan TanggungJawab Belanja ( SPTB )
5.
Foto Copy Rekening DOK
6.
Foto Copy SK TPID
7.
Foto Copy SK TIK – PID
8.
Foto Copy MOU DPMD Provinsidan DPMD Kabupaten
9.
Foto Copy
SPC DOK TPID
10.
Foto Copy Kesepkatan Kerjasama PPK DPMD Provinsi dengan TPID
11.
Surat Perjanjian Pendanaan ( SP2 )
PROPOSAL
PENGGUNAAN DOK
INOVASI DAN PENGELOLAAN PENGETAHUAN
PROGRAM INOVASI
DESA ( PID )
KECAMATAN …………….
- PENDAHULUAN
Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain: kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa melalui, khususnya, melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Diharapkan,
Desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Namun disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Menanggapai kondisi di tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (selanjutnya disingkat Kementerian Desa,, PDTT) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa (PID).
Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD) dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan Desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi local dan kewirausahaan, pengembangan sumberdaya manusa serta infrastruktur Desa. Melalui Program Inovasi Desa diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. PID merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan DD sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui
program inovasi desa yang dilakukan dengan strategi; (1).Penyediaan dana hibah inovasi desa; (2). Pengelolaan penyedia layanan teknis; (3). Pengelolaan dana pada data pembangunan desa, target pencapaian yang diharapkan adalah:
Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal;
a.
Berkembangnya usaha ekonomi Desa (BUMDesa dan BUMDesa Bersama) yang berkelanjutan
b.
Berkembangnya produk unggulan di Desa
Bidang Sumber Daya Manusia;
a.
Meningkatnya kualitas pelayananPosyandu
b.
Meningkatnya kualitas pelayanan di PAUD
c.
Meningkatnya kapasitas pelaku BUMDesa dan BUMDesa Bersama,
Prudes dan Prukades di Desa
d.
Meningkatnya kapasitas pengelola embung dan prasarana olah raga Desa di Desa
BidangInfrastruktur;
a.
Meningkatnya dampak ekonomi pada embung desa atau bangunan penampung air lainnya.
b.
Meningkatnya dampa kekonomi pada prasarana olahraga Desa.
- TUJUAN
1.
Pengarus utamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektivitas penggunaan atau investasi dana di Desa menuju peningkatan produktivitas Desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis,
terencana dan partisipatif;
2.
Peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program.
- URAIAN KEGIATAN
Adapun kegunaan penggunaan
Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi dan pengelolaan pengetahuan antara lain :
1.
Musyawarah Antar Desa untuk membahas tentang pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).
2.
Peningkatan kapasitas TPID
3.
Transport TPID
4.
Administrasi keuangan.
5.
Operasional Pelaporan dan Dokumentasi.
6.
Kegiatan bursa inovasi desa.
7.
Replikasi.
8.
Diseminasi dan penyebarluasan inovasi.
- KOMPONEN PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan penggunaan
Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi dan pengelolaan pengetahuan ini bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2017. Rencana anggaran biaya terlampir.
- PENUTUP
Demikian
Proposal penggunaan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi dan pengelolaan pengetahuan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan baik.
- LAMPIRAN
1.
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Detail
2.
Rencana Penggunaan Dana ( RPD )
3.
KwitansiBuktiPenerimaan
4.
SuratPernyatanTanggungJawabBelanaj ( SPTB )
5.
Foto Copy Rekening DOK
6.
Foto Copy SK TPID
7.
Foto Copy SK TIK – PID
8.
Foto Copy MOU DPMD Provinsidan DPMD Kabupaten
9.
Foto Copy
SPC DOK TPID
10.
Foto Copy Kesepkatan Kerjasama PPK DPMD Provinsi dengan TPID
11.
Surat Perjanjian Pendanaan ( SP2 )
DATA ANGGOTA TIM PELAKSANA INOVASI
DESA (TPID)
KECAMATAN .............................
KABUPATEN MAMASA
No
|
Nama
|
Alamat
|
Umur
|
Keterangan
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
Komentar